Cianjur // Banyaknya kekerasan anak dibawah umur sekarang menjadi sorotan media, pasalnya unit PPA Polres Cianjur banyak pengaduan dan laporan terhadap kekerasan anak.
Inisian (JN) kelas 3 SD jadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya sendiri, akibat perbuatan tersebut Kuasa Hukum (JN) dari tim Firma Hukum KS LAW FIRM & PARTNER, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A dan Agus Irwan, S.H.langsung mendampingi pihak pelapor ke unit PPA Polres Cianjur (12/08/25).
Menurut korban ( JN ) mengatakan” saya dipukul oleh mamah sebanyak tiga kali dengan alasan jangan buka handpne mamah karena diduga ada yang dirahasiakan, hasil dari chat ternyata ibu kandung JN ada hubungan mesra dengan laki laki lain dalam chat WhatsApp nya, setelah itu JN berbicara kepada bapaknya bahwa saya dipukul karena membuka isi chat dalam HP mamah”katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kusnandar Ali, S.H. selaku kuasa hukum kepada kantor media mengatakan” ini sudah melanggar hukum karena unsur kekerasan pada anak dibawah umur, jadi kita langsung laporan ke Polres Cianjur untuk ditindaklanjuti proses hukumnya sesuai hukum yang berlaku” kata Kusnandar.
Sementara Agus Irwan, S.H. mengatakan”, ya ini sudah menyalahi aturan bukannya seorang ibu itu membimbing anaknya ini malah dipukul hingga luka memar di bagian pipi korban, maka setelah kami laporkan JM langsung saya Visum untuk pembuktian” tuturnya.
Penulis : Redaksi