Jaringanhukum.com // Adanya pemberitaaan oleh salah satu media online nasional beberapa waktu lalu terkait transparansi pengelolaan dana desa Kampung Yammua tahap I tahun anggaran 2025.
Kepada media Jaringan Hukum, Sabtu (26/6/25) di Balai Kampung Yammua, Doris Anastasya Yapen selaku PLT Kepala Kampung telah menyampaikan secara terbuka dihadapan warga seluruh informasi dan program kerja yang terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) TA 2025.
Rapat luar biasa dipimpin langsung Kepala Distrik Arso Barat Yustin Imbiri, PLT Kadis DPMK Marthen M. Asmuruf, juga hadir Wakil Ketua I dan Perwakilan Anggota Komisi DPRK Keerom, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, TNI/Polri dan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya selaku pemegang kuasa pengguna anggaran selalu bekerjasama secara tim mulai Sekretaris Kampung, Kordinator Pelaksana, Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) Kaur Desa, Bamuskam dan juga melibatkan elemen masyarakat,” ucapnya.
Dirinyapun menyesali terbitnya pemberitaan tersebut yang menurutnya tidak berimbang.
“Memang ada wartawan mendatangi kantor desa yang meminta untuk bertemu saya kepada staf desa, tetapi saya lagi tidak berada dikantor karena kesibukan saya juga di salah satu Dinas Pemerintah Kabupaten Keerom.
Ia pun berharap agar warga masyarakat untuk bertanya langsung kepadanya dalam menyampaikan keluhan dan pertanyaan kepada pemerintah kampung sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran, jika ada hal yang perlu diklarifikasi kami siap menjelaskan secara transparan dan saya juga menghimbau semua warga agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar, dengan harapan semua berjalan baik-baik saja untuk pembangunan kampung yang lebih maju kedepannya.” pungkasnya. (@mr)