Jaringan Hukum.Com // Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kampung Yammua, Distrik arso Barat, Kabupaten Keerom Doris Anastasia Yapen yang juga merangkap jabatan sebagai PLT Sekretaris Dewan DPRK Keerom kini menuai kritik dan sorotan warga setempat terkait kinerja pengelolaan dana desa yang diduga tidak transparan.
Diketahui transparansi penggunaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015, Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2025.
Warga menyuarakan keprihatinan atas dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 yang dilakukan Kepala Kampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga juga menilai bahwa informasi alokasi penggunaan Dana Desa tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat bahkan diduga sejumlah proyek desa diberikan kepada oknum aparat kampung dan Bamuskam sebagai pelaksana proyek.
“Selama ini PLT ganti PLT kami tidak pernah tahu apa saja yang sudah dilaksanakan pemerintah kampung dengan dana desa, tiba-tiba sudah ada terlaksana sejumlah kegiatan proyek kampung, apalagi laporan realisasi anggaran tidak pernah disampaikan secara luas,” ungkap salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan.
Juga diduga adanya kegiatan yang didanai oleh Dana Desa untuk program ketahanan pangan yang dikelola oleh oknum pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Keerom,” sebutnya lagi
Ketiadaan transparansi ini memunculkan kecurigaan akan potensi penyalahgunaan anggaran yang seharusnya tepat sasaran.
Ia berharap kepada Bupati Keerom untuk dapat menempatkan Kepala Kampung yang benar-benar bekerja dapat menjawab harapan masyarakat di Kampung Yammua,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media JN telah meminta pihak pemerintah kampung Yammua untuk melakukan wawacara, namun informasi dari aparat kampung bahwa PLT Kepala Kampung masih sibuk untuk beberapa hari kedepan. (Red)