instagram youtube
logo

 

Hendi Suhendi Ditahan 6 Bulan Gara-gara Buka Akses Jalan untuk Warga

- Penulis

Wednesday, 16 July 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JARINGAN HUKUM //  Niat baik tak selalu berbuah manis. Itulah yang dialami Hendi Suhendi (58), warga Kampung Tegalega RT/RW 001/009, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Hendi berniat membuka akses jalan untuk kepentingan umum dengan menyewa alat berat secara barter—pasir hasil pengerukan jalan ditukar dengan jasa alat berat. Namun, alih-alih mendapat dukungan, ia justru mendekam di penjara sejak Desember 2025 dengan tuduhan pertambangan liar, menjual pasir galian, dan mengeksploitasi alam.

“”Sidang Lanjutan: Saksi Justru Membela Hendi
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (06/07/3025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Andy Sutikno (Sekretaris Panitia Pembangunan Jalan) dan Waldi Taufik Almubarok (pemilik alat berat).

Kedua saksi menegaskan bahwa aktivitas di Kampung Talaga, Desa Palasari, hanya perbaikan akses jalan**, bukan pertambangan ilegal. Jalan tersebut menghubungkan Desa Palasari dengan Desa Batu Lawang, sekaligus akses menuju mushola dan pemakaman umum yang sempat longsor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kuasa Hukum: “Tuduhan Mengada-ada!”
Kuasa hukum Hendi, Yus Dharman, SH., MM., M.Kn, dan Yusri Palammai, SH., M.Kn dari Pusat Bantuan Hukum Forum Advokasi Indonesia (PBH-FAPI), menyatakan bahwa saksi-saksi JPU justru meringankan posisi Hendi.

“Sesuai KUHAP, JPU berhak menghadirkan saksi, tapi tidak satupun yang memberatkan. Justru mereka membuktikan ini hanya perbaikan jalan,” tegas Yus Dharman.

Ia juga mempertanyakan tuduhan berdasarkan Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang dinilai tidak relevan. Ini kasus perbaikan jalan, bukan tambang liar. Semoga hakim bijaksana dan Hendi segera dibebaskan,”tambahnya.

Facebook Comments Box

See also  Tak Terima Istri Digenjot Sama Laki lain, Sang Suami Bersama Kuasa Hukumnya Bikin LP Ke Polres Subang

Penulis : Bah Dani

Editor : Kusnandar

Berita Terkait

Setahun Tinggal di Pengungsian, Warga Wargasari Geruduk Pemda Tuntut Haknya
Kuasa Hukum Niko Apriliandi. SH. Desak Polres Cianjur Proses Sponsor Dugaan TPPO, Korban Dipulangkan dengan Hak Terbatas
Tahanan Polres Cianjur Kabur, Diduga Ada Setingan
Diduga Tak Kantongi Izin Providir Penyedia Layanan Internet Wife Starlink Kominfo Harus Tindak Tegas Tutup Jaringan
Tega Ibu Kandung Diduga Aniaya Anak Sendiri
Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.
PLT Kepala Kampung Yammua Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa
Kejaksaan negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka Berinisial DG Dan MIH Atas Dugaan Korupsi PJU
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 20 October 2025 - 15:37 WIB

Kuasa Hukum Niko Apriliandi. SH. Desak Polres Cianjur Proses Sponsor Dugaan TPPO, Korban Dipulangkan dengan Hak Terbatas

Friday, 3 October 2025 - 08:25 WIB

Tahanan Polres Cianjur Kabur, Diduga Ada Setingan

Monday, 29 September 2025 - 21:56 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Providir Penyedia Layanan Internet Wife Starlink Kominfo Harus Tindak Tegas Tutup Jaringan

Thursday, 14 August 2025 - 00:37 WIB

Tega Ibu Kandung Diduga Aniaya Anak Sendiri

Friday, 8 August 2025 - 12:07 WIB

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.

Berita Terbaru