Media Group
Jaringan hukum.com
LAHAT // Diduga kepala dinas pariwisata kabupaten lahat terkesan tertutup dan kebal hukum bahkan tampak seakan akan menghindar, dalam meberikan hak jawab Prihal; Surat Klarifikasi Lembaga LAPSI, realisasi dan pengelolaan uang negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Lapisan Pemantauan Situasi dari sebuah kelompok pergerakan kemasyarakatan yang bernama (LAPSI) Kabupaten Lahat Sumatra Selatan,Selasa 8 Juli 2025.
Pria yang akrab disapa Dilet ini mengatakan, bahwa Lembaga LAPSI akan melayangkan surat ke kejaksaan negeri lahat dan Kejati Sumsel ini merupakan salah satu upaya dari Lapsi untuk mendorong pihak kejari agar segera memeriksa dan mengusut adanya dugaan Mark Up pada beberapa sub kegiatan di dinas pariwisata kabupaten lahat Tahun Anggaran 2024, yang mana telah menelan anggaran miliyaran rupiah.
“Setelah tim kami lakukan investigasi dan pengumpulan dukomen pendukung dan keterangan narasumber serta melalui proses tela’ah maka kuat dugaan kami adanya tindak pidana korupsi dengan modus operandi mark-up angka kegiatan dari yang sebenarnya serta adanya kegiatan (laporan fiktif) pada beberapa sub kegiatan dinas pariwisata kabupaten tahun 2024.” Paparnya Khoiri/Dilet.
Tidak hanya itu,dijelaskannya secara kepada media beberapa sub kegiatan yang menjadi sorotan publik yang telah menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah namun tidak diketahui oleh publik secara detail seperti apa kegiatan yang dimaksud hingga menghabiskan anggaran yang cukup fantastis tersebut.
“Berdasarkan dokumen yang kami miliki adanya kegiatan yang diduga menjadi ajang korupsi oknum dengan upaya modus operandi mark-up seperti pada kegiatan;
1.Nomor Kode RUP: 53255764, Belanja modal bangunan gedung tempat tinggalt, Satker Dinas Pariwisata sebesar Rp. 180.000.000,-
2.Nomor Kode RUP: 53271808, Belanja modal jalan kabupaten (Pemasangan paving blok Satker) Dinas pariwisata sebesar Rp. 176.648,184,-
3.Belanja konsultasi layanan kepariwisataan, jasa perencaan kepariwisataan, Satker Dinas pariwisata sebesar Rp. 570.000,000,-
Pemenang dalam pelaksanaan, CV. Ridho Berjaya. Anggaran APBD 2024.
Lebih lanjut Khoiri mengatakan “Sebagaimana pada perihal tersebut diatas, berlandaskan reaksi formal terhadap Dugaan kejahatan korupsi yang tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Maka dari itu kami Lembaga LAPSI Kabupaten Lahat
Berperan sebagai “Lembaga sosial memainkan peran penting sebagai pengendali sosial (social control) dalam masyarakat.membantu menjaga ketertiban, stabilitas, dan norma-norma sosial melalui berbagai cara, baik secara formal maupun informal. “telinga” untuk mendengar aspirasi masyarakat yang berperan sebagai “corong”untuk menyampaikan pendapat pada Aparat Penegak Hukum (APH),maka harapan kami dalam hal ini terkhususnya kepada Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejati Sumsel.
“Unit Tipidkor polres Lahat yang mana peranan Kejaksaan dan tipidkor dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menggunakan sarana hukum pidana sebagaimana dengan ketentuan hukum yang semestinya”.Tutup Ketua Lapsi/Khoiri
“Terpisah sampai saat ini belum ada tanggapan dari Dinas Pariwisata, Sehingga berita ditayangkan.”
Tim: