instagram youtube
logo

 

Ketahuan Curi HP Majikan, Seorang IRT Dibawa Kepolisian

- Penulis

Friday, 4 July 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA TENGAH // Seorang perempuan berinisial EC (40) warga Kota Pekalongan diamankan petugas dari Polres Pekalongan. Pasalnya, perempuan yang berprofesi sebagai IRT pada Perumahan Maya Residence di Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan tersebut, mencuri HP milik majikannya.

“Selain HP, beberapa perhiasan juga diketahui telah hilang, hingga kerugian yang diderita korban mencapai Rp. 25 juta,” terang Kasubsi Penmas Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Jumat (04/07/2025).

Ipda Warsito menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui oleh korban MA (32) pada Selasa, 9 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, bahwa pelaku bekerja di rumah korban mulai 13 Mei 2025, namun pada tanggal 16 Mei 2025, pelaku meminta izin pulang karena anaknya hendak bekerja dan menyiapkan pakaian anaknya. Korban kemudian meminta karyawan lainnya untuk mengantarkan pulang pelaku, namun pelaku menolaknya dan memilih menggunakan jasa gojek. Korban akhirnya memesankan gojek untuk mengantarkan pelaku pulang.

Pada Senin, 9 Juni 2025, korban baru menyadari bahwa beberapa barang miliknya telah hilang. Barang tersebut berupa HP VIVO dan beberapa perhiasan. Peristiwa tersebut kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek kedungwuni.

Petugas Sat Reskrim Polsek Kedungwuni yang mendapati laporan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan dibantu petugas dari Resmob Polres Pekalongan.

“Modus dari pelaku ini, mencuri HP milik tanpa seijin pemiliknya,” kata Kasubsi Penmas

Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 3 Juli 2025 di rumahnya yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Facebook Comments Box

See also  Diduga Berselingkuh Dengan Lelaki lain, Warga Grebeg Saat Kejadian

Penulis : Raudi

Editor : Kusnandar

Berita Terkait

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.
PLT Kepala Kampung Yammua Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa
Kejaksaan negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka Berinisial DG Dan MIH Atas Dugaan Korupsi PJU
Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi
Hendi Suhendi Ditahan 6 Bulan Gara-gara Buka Akses Jalan untuk Warga
Jejak Jurnalisme Investigasi di Polres Mojokerto
DibawahTekanan dan Ancaman, Gadis dibawah Umur Kini Terancam
Salah Satu Bank Emok PNM Mekaar Cipanas Berulah, Nasabah Resah,!?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 8 August 2025 - 12:07 WIB

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.

Friday, 25 July 2025 - 07:56 WIB

PLT Kepala Kampung Yammua Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa

Thursday, 24 July 2025 - 17:36 WIB

Kejaksaan negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka Berinisial DG Dan MIH Atas Dugaan Korupsi PJU

Monday, 21 July 2025 - 13:25 WIB

Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi

Wednesday, 16 July 2025 - 19:15 WIB

Hendi Suhendi Ditahan 6 Bulan Gara-gara Buka Akses Jalan untuk Warga

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.

Friday, 8 Aug 2025 - 12:07 WIB