CIANJUR — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencoreng nama Kabupaten Cianjur. Seorang warga asal Kecamatan Cibeber, berinisial IR (40), menjadi korban setelah diduga diberangkatkan secara ilegal ke Timur Tengah oleh jaringan sponsor tenaga kerja.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Maret 2025, ketika IR dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri oleh tiga orang calo berinisial AW, SR, dan IW, dua di antaranya perempuan. Namun janji manis itu berubah menjadi mimpi buruk.
“Saya dijanjikan kerja enak dan digaji besar, tapi kenyataannya jauh dari harapan. Saya diberangkatkan pakai visa yang tidak sesuai prosedur,” ujar IR, saat ditemui wartawan di Cibeber, Senin (20/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama delapan bulan bekerja di Oman, IR mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi dan kehilangan hak-hak dasarnya sebagai pekerja.
Tiga bulan terakhir gajinya tidak dibayarkan, dan saat dipulangkan ke Indonesia, ia bahkan tidak diperbolehkan membawa barang apa pun, kecuali pakaian yang melekat di badan.
“Saya pulang cuma bawa baju di badan. Barang dan uang saya ditahan. Di sana saya juga sering dipukul, terutama oleh anggota keluarga majikan yang katanya punya gangguan jiwa,” tuturnya lirih.
Korban menambahkan, selama berada di luar negeri ia masih sempat berkoordinasi dengan sponsor yang memberangkatkannya. Namun, hingga kini belum ada tanggapan maupun tanggung jawab yang jelas dari pihak-pihak terkait.
Kantor Hukum Niko Apriliandi, S.H. & Partners, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak kepolisian.
“Kami menuntut agar para oknum sponsor yang memberangkatkan korban tanpa prosedur bertanggung jawab secara hukum, baik terkait pemenuhan gaji maupun kondisi PMI yang mereka kirim,” ujar Niko Apriliandi kepada wartawan.
Menurut Niko, saat ini Polres Cianjur telah memproses kasus tersebut, dan dalam waktu dekat penyidik dijadwalkan memanggil para terlapor.
“Rabu, 22 Oktober, korban akan diperiksa penyidik untuk menambah kesaksian sebagai korban guna memperkuat alat bukti dugaan TPPO,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Cianjur, Kasat Reskrim, serta Unit PPA Polres Cianjur yang dinilai telah bekerja profesional dan cepat menangani perkara ini.
“Kami juga berterima kasih kepada Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan Kedutaan Besar RI yang telah membantu proses pemulangan PMI secara cepat dan aman,” ujarnya.
Niko menegaskan, pihaknya menuntut agar hak-hak korban segera dikembalikan, termasuk gaji dan pemulihan nama baik, serta berharap proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami hanya ingin keadilan bagi korban. Jangan ada lagi warga Cianjur yang menjadi korban perdagangan orang,” pungkasnya.
Penulis : Kusnandar
Editor : Kusnandar Law
Sumber Berita: Kusnandar Law












