instagram youtube
logo

 

Kuasa Hukum Niko Apriliandi. SH. Desak Polres Cianjur Proses Sponsor Dugaan TPPO, Korban Dipulangkan dengan Hak Terbatas

- Penulis

Monday, 20 October 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencoreng nama Kabupaten Cianjur. Seorang warga asal Kecamatan Cibeber, berinisial IR (40), menjadi korban setelah diduga diberangkatkan secara ilegal ke Timur Tengah oleh jaringan sponsor tenaga kerja.

Peristiwa itu terjadi pada 10 Maret 2025, ketika IR dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri oleh tiga orang calo berinisial AW, SR, dan IW, dua di antaranya perempuan. Namun janji manis itu berubah menjadi mimpi buruk.

“Saya dijanjikan kerja enak dan digaji besar, tapi kenyataannya jauh dari harapan. Saya diberangkatkan pakai visa yang tidak sesuai prosedur,” ujar IR, saat ditemui wartawan di Cibeber, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama delapan bulan bekerja di Oman, IR mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi dan kehilangan hak-hak dasarnya sebagai pekerja.

Tiga bulan terakhir gajinya tidak dibayarkan, dan saat dipulangkan ke Indonesia, ia bahkan tidak diperbolehkan membawa barang apa pun, kecuali pakaian yang melekat di badan.

“Saya pulang cuma bawa baju di badan. Barang dan uang saya ditahan. Di sana saya juga sering dipukul, terutama oleh anggota keluarga majikan yang katanya punya gangguan jiwa,” tuturnya lirih.

Korban menambahkan, selama berada di luar negeri ia masih sempat berkoordinasi dengan sponsor yang memberangkatkannya. Namun, hingga kini belum ada tanggapan maupun tanggung jawab yang jelas dari pihak-pihak terkait.

Kantor Hukum Niko Apriliandi, S.H. & Partners, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak kepolisian.

“Kami menuntut agar para oknum sponsor yang memberangkatkan korban tanpa prosedur bertanggung jawab secara hukum, baik terkait pemenuhan gaji maupun kondisi PMI yang mereka kirim,” ujar Niko Apriliandi kepada wartawan.

See also  Tak Terima Istri Digenjot Sama Laki lain, Sang Suami Bersama Kuasa Hukumnya Bikin LP Ke Polres Subang

Menurut Niko, saat ini Polres Cianjur telah memproses kasus tersebut, dan dalam waktu dekat penyidik dijadwalkan memanggil para terlapor.

“Rabu, 22 Oktober, korban akan diperiksa penyidik untuk menambah kesaksian sebagai korban guna memperkuat alat bukti dugaan TPPO,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Cianjur, Kasat Reskrim, serta Unit PPA Polres Cianjur yang dinilai telah bekerja profesional dan cepat menangani perkara ini.

“Kami juga berterima kasih kepada Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan Kedutaan Besar RI yang telah membantu proses pemulangan PMI secara cepat dan aman,” ujarnya.

Niko menegaskan, pihaknya menuntut agar hak-hak korban segera dikembalikan, termasuk gaji dan pemulihan nama baik, serta berharap proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami hanya ingin keadilan bagi korban. Jangan ada lagi warga Cianjur yang menjadi korban perdagangan orang,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Kusnandar

Editor : Kusnandar Law

Sumber Berita: Kusnandar Law

Berita Terkait

Setahun Tinggal di Pengungsian, Warga Wargasari Geruduk Pemda Tuntut Haknya
Tahanan Polres Cianjur Kabur, Diduga Ada Setingan
Diduga Tak Kantongi Izin Providir Penyedia Layanan Internet Wife Starlink Kominfo Harus Tindak Tegas Tutup Jaringan
Tega Ibu Kandung Diduga Aniaya Anak Sendiri
Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.
PLT Kepala Kampung Yammua Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa
Kejaksaan negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka Berinisial DG Dan MIH Atas Dugaan Korupsi PJU
Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi
Berita ini 20 kali dibaca
Kusnandar Law

Berita Terkait

Monday, 20 October 2025 - 15:37 WIB

Kuasa Hukum Niko Apriliandi. SH. Desak Polres Cianjur Proses Sponsor Dugaan TPPO, Korban Dipulangkan dengan Hak Terbatas

Friday, 3 October 2025 - 08:25 WIB

Tahanan Polres Cianjur Kabur, Diduga Ada Setingan

Monday, 29 September 2025 - 21:56 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Providir Penyedia Layanan Internet Wife Starlink Kominfo Harus Tindak Tegas Tutup Jaringan

Thursday, 14 August 2025 - 00:37 WIB

Tega Ibu Kandung Diduga Aniaya Anak Sendiri

Friday, 8 August 2025 - 12:07 WIB

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.

Berita Terbaru