instagram youtube
logo

 

Diduga Tak Kantongi Izin Providir Penyedia Layanan Internet Wife Starlink Kominfo Harus Tindak Tegas Tutup Jaringan

- Penulis

Monday, 29 September 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JARINGAN HUKUM // Beragam provider internet yang di duga tidak memiliki ijin dari Kementerian Informasi dan informatika (Kemenkominfo) yang tetap menjalankan usaha provider internet,dan di duga sudah melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan informasi.

Dan ini perlu adanya penerapan Peraturan Daerah (Perda) terhadap provider-provider yang nakal,di samping tidak memiliki ijin dari kominfo, dan juga tidak memiliki ijin dari Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga kabel nyaris berantakan di sepanjang jalan,baik di jalan utama

“Satu diantaranya di kabupaten Lampung Barat Kecamatan Suoh , banyak provider internet yang di duga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Telekomunikasi dan Inpormasi (Diskominfo) bahkan izin dari Dinas Perijina Satu pintu juga PUPR pun tidak ada..

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media Mengkonfirmasi Melalui Sambungan Seluler WhatsApp Pemilik Usaha Layanan Internet Wife Starlink Bebarapa Waktu Lalu mengatakan Usaha Provider Layanan Internet Milik nya Sudah Memiliki izin Resmi, Baik izin usaha maupun izin Siar Dari Diskominfo Lampung,
Menurut Ujang Pengusaha Provider Internet Bahwa usaha milik nya sudah kantongi izin lengkap, Menurut Ujang Terkait Pengurusan Izin siar Maupun Izin Usaha bukan Dirinya yang mengurus Melainkan Bos..

Menurut Ujang Semua berkas” Sudah lengkap ada sama atasan saya, nanti saya tlpn bos dulu secepat nya berkas” Kelengkapan usaha wife Starlink Saya kirim ujar Ujang..

Ditempat terpisah Awak media mencoba konfirmasi Diskominfo Lampung melalui sambungan telefon seluler WhatsApp Dihari yang sama mengenai izin/Siat usaha provider Penyedia Layanan internet wife Starlink dikecamatan Suoh..

Menurut keterangan Kadis Kominfo Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, S. Mengatakan bahwa Pengusaha provider Layanan Internet Wife Starlink Dikecamatan Suoh Ilegal belum kantongi izin Resmi Baik izin Maupun izin usaha Secepat nya pihak kami akan segera turun ke lokasi dan segera Mungin tidak tegas tutup nya..

See also  Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi

semenata itu Hal di atas Telah di Atur dalam undang”Penyedia layanan internet tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 47 UU tersebut. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 11 ayat (1) UU 36/1999 dan dikenakan pembinaan, penghentian kegiatan, hingga daya paksa polisional jika tidak memiliki izin usaha yang sah. (TOMI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Setahun Tinggal di Pengungsian, Warga Wargasari Geruduk Pemda Tuntut Haknya
Kuasa Hukum Niko Apriliandi. SH. Desak Polres Cianjur Proses Sponsor Dugaan TPPO, Korban Dipulangkan dengan Hak Terbatas
Tahanan Polres Cianjur Kabur, Diduga Ada Setingan
Tega Ibu Kandung Diduga Aniaya Anak Sendiri
Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.
PLT Kepala Kampung Yammua Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa
Kejaksaan negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka Berinisial DG Dan MIH Atas Dugaan Korupsi PJU
Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 20 October 2025 - 15:37 WIB

Kuasa Hukum Niko Apriliandi. SH. Desak Polres Cianjur Proses Sponsor Dugaan TPPO, Korban Dipulangkan dengan Hak Terbatas

Friday, 3 October 2025 - 08:25 WIB

Tahanan Polres Cianjur Kabur, Diduga Ada Setingan

Monday, 29 September 2025 - 21:56 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Providir Penyedia Layanan Internet Wife Starlink Kominfo Harus Tindak Tegas Tutup Jaringan

Thursday, 14 August 2025 - 00:37 WIB

Tega Ibu Kandung Diduga Aniaya Anak Sendiri

Friday, 8 August 2025 - 12:07 WIB

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.

Berita Terbaru