Cianjur – Kejaksaan Negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka ber inisial DG Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MIH Selaku Konsultan Perencana atas dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023
Dalam siaran Pers nya yang di gelar kejaksaan negeri Cianjur, Kamis, (24/07/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr. Kamin SH MH menjelaskan bahwa kejaksaan negeri Cianjur telah menetapkan Tersangka terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print- 2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) orang serta setelah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga pada hari Kamis Tanggal 24 Juli 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan Tersangka dalam perkara ini sebanyak 2 (dua) orang Tersangka dengan inisial DG (selaku PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor. 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, dan Tersangka dengan inisial MIH (selaku Konsultan Perencana) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.” Jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kajari mengatakan bahwa fakta yang ditemukan penyidik Tersangka DG selaku PPK dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan dan Tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT. GS dan PT. SYB untuk Wilayah Utara dan Selatan dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga akibat dari perbuatan para Tersangka menyebabkan potensi Kerugian Keuangan Negara senilai kurang lebih Rp. 8.491.605.289,63 (Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Enam Puluh Tiga).
” Ujarnya.
perbuatan para Tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
kedua orang Tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan sejak tgl 24 Juli 2025 s.d 12 Agustus 2025 untuk kepentingan Penyidikan.” Pungkasnya.
Penulis : Budi Panca
Editor : Kusnandar