instagram youtube
logo

 

Kejaksaan negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka Berinisial DG Dan MIH Atas Dugaan Korupsi PJU

- Penulis

Thursday, 24 July 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur – Kejaksaan Negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka ber inisial DG Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MIH Selaku Konsultan Perencana atas dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023
Dalam siaran Pers nya yang di gelar kejaksaan negeri Cianjur, Kamis, (24/07/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr. Kamin SH MH menjelaskan bahwa kejaksaan negeri Cianjur telah menetapkan Tersangka terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print- 2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) orang serta setelah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga pada hari Kamis Tanggal 24 Juli 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan Tersangka dalam perkara ini sebanyak 2 (dua) orang Tersangka dengan inisial DG (selaku PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor. 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, dan Tersangka dengan inisial MIH (selaku Konsultan Perencana) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.” Jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kajari mengatakan bahwa fakta yang ditemukan penyidik Tersangka DG selaku PPK dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan dan Tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT. GS dan PT. SYB untuk Wilayah Utara dan Selatan dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga akibat dari perbuatan para Tersangka menyebabkan potensi Kerugian Keuangan Negara senilai kurang lebih Rp. 8.491.605.289,63 (Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Enam Puluh Tiga).
” Ujarnya.

See also  DibawahTekanan dan Ancaman, Gadis dibawah Umur Kini Terancam

perbuatan para Tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

kedua orang Tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan sejak tgl 24 Juli 2025 s.d 12 Agustus 2025 untuk kepentingan Penyidikan.” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Budi Panca

Editor : Kusnandar

Berita Terkait

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.
PLT Kepala Kampung Yammua Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa
Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi
Hendi Suhendi Ditahan 6 Bulan Gara-gara Buka Akses Jalan untuk Warga
Jejak Jurnalisme Investigasi di Polres Mojokerto
Ketahuan Curi HP Majikan, Seorang IRT Dibawa Kepolisian
DibawahTekanan dan Ancaman, Gadis dibawah Umur Kini Terancam
Salah Satu Bank Emok PNM Mekaar Cipanas Berulah, Nasabah Resah,!?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 8 August 2025 - 12:07 WIB

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.

Friday, 25 July 2025 - 07:56 WIB

PLT Kepala Kampung Yammua Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa

Thursday, 24 July 2025 - 17:36 WIB

Kejaksaan negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka Berinisial DG Dan MIH Atas Dugaan Korupsi PJU

Monday, 21 July 2025 - 13:25 WIB

Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi

Wednesday, 16 July 2025 - 19:15 WIB

Hendi Suhendi Ditahan 6 Bulan Gara-gara Buka Akses Jalan untuk Warga

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.

Friday, 8 Aug 2025 - 12:07 WIB