instagram youtube
logo

 

Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi

- Penulis

Monday, 21 July 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JARINGANHUKUM.COM – Seorang pemuda berinisial MM (18) warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan kedungwuni, Kabupaten Pekalongan diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan. Pelaku diamankan pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Ipda Warsito, S.H menyatakan, pelaku diamankan oleh petugas dari Sat Resnarkoba di Jalan Gembong no. 4-5 Dukuh Jebengan, Kelurahan Kedungwuni Barat.

Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah Kedungwuni.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian tim opsnal langsung turun melakukan pengintaian. Dan benar saja, petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu,” terang Ipda Warsito, Senin (21/07/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat ± 0,43 gram yang terbungkus plastik klip transparan, 1 buah microtube, 1  unit Handphone merk Redmi 9C, 1 buah bekas bungkus rokok  dan 1 Potong hoodie (sweater/jumper) warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja diambil bersama temannya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (afk)

 

Facebook Comments Box

See also  Diduga Berselingkuh Dengan Lelaki lain, Warga Grebeg Saat Kejadian

Penulis : Raudi

Editor : Kusnandar

Berita Terkait

Setahun Tinggal di Pengungsian, Warga Wargasari Geruduk Pemda Tuntut Haknya
Kuasa Hukum Niko Apriliandi. SH. Desak Polres Cianjur Proses Sponsor Dugaan TPPO, Korban Dipulangkan dengan Hak Terbatas
Tahanan Polres Cianjur Kabur, Diduga Ada Setingan
Diduga Tak Kantongi Izin Providir Penyedia Layanan Internet Wife Starlink Kominfo Harus Tindak Tegas Tutup Jaringan
Tega Ibu Kandung Diduga Aniaya Anak Sendiri
Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.
PLT Kepala Kampung Yammua Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa
Kejaksaan negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka Berinisial DG Dan MIH Atas Dugaan Korupsi PJU
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 20 October 2025 - 15:37 WIB

Kuasa Hukum Niko Apriliandi. SH. Desak Polres Cianjur Proses Sponsor Dugaan TPPO, Korban Dipulangkan dengan Hak Terbatas

Friday, 3 October 2025 - 08:25 WIB

Tahanan Polres Cianjur Kabur, Diduga Ada Setingan

Monday, 29 September 2025 - 21:56 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Providir Penyedia Layanan Internet Wife Starlink Kominfo Harus Tindak Tegas Tutup Jaringan

Thursday, 14 August 2025 - 00:37 WIB

Tega Ibu Kandung Diduga Aniaya Anak Sendiri

Friday, 8 August 2025 - 12:07 WIB

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.

Berita Terbaru