instagram youtube
logo

 

Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi

- Penulis

Monday, 21 July 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JARINGANHUKUM.COM – Seorang pemuda berinisial MM (18) warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan kedungwuni, Kabupaten Pekalongan diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan. Pelaku diamankan pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Ipda Warsito, S.H menyatakan, pelaku diamankan oleh petugas dari Sat Resnarkoba di Jalan Gembong no. 4-5 Dukuh Jebengan, Kelurahan Kedungwuni Barat.

Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah Kedungwuni.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian tim opsnal langsung turun melakukan pengintaian. Dan benar saja, petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu,” terang Ipda Warsito, Senin (21/07/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat ± 0,43 gram yang terbungkus plastik klip transparan, 1 buah microtube, 1  unit Handphone merk Redmi 9C, 1 buah bekas bungkus rokok  dan 1 Potong hoodie (sweater/jumper) warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja diambil bersama temannya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (afk)

 

Facebook Comments Box

See also  Diduga Berselingkuh Dengan Lelaki lain, Warga Grebeg Saat Kejadian

Penulis : Raudi

Editor : Kusnandar

Berita Terkait

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.
PLT Kepala Kampung Yammua Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa
Kejaksaan negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka Berinisial DG Dan MIH Atas Dugaan Korupsi PJU
Hendi Suhendi Ditahan 6 Bulan Gara-gara Buka Akses Jalan untuk Warga
Jejak Jurnalisme Investigasi di Polres Mojokerto
Ketahuan Curi HP Majikan, Seorang IRT Dibawa Kepolisian
DibawahTekanan dan Ancaman, Gadis dibawah Umur Kini Terancam
Salah Satu Bank Emok PNM Mekaar Cipanas Berulah, Nasabah Resah,!?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 8 August 2025 - 12:07 WIB

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.

Friday, 25 July 2025 - 07:56 WIB

PLT Kepala Kampung Yammua Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa

Thursday, 24 July 2025 - 17:36 WIB

Kejaksaan negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka Berinisial DG Dan MIH Atas Dugaan Korupsi PJU

Monday, 21 July 2025 - 13:25 WIB

Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi

Wednesday, 16 July 2025 - 19:15 WIB

Hendi Suhendi Ditahan 6 Bulan Gara-gara Buka Akses Jalan untuk Warga

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.

Friday, 8 Aug 2025 - 12:07 WIB