JARINGAN HUKUM // Niat baik tak selalu berbuah manis. Itulah yang dialami Hendi Suhendi (58), warga Kampung Tegalega RT/RW 001/009, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Hendi berniat membuka akses jalan untuk kepentingan umum dengan menyewa alat berat secara barter—pasir hasil pengerukan jalan ditukar dengan jasa alat berat. Namun, alih-alih mendapat dukungan, ia justru mendekam di penjara sejak Desember 2025 dengan tuduhan pertambangan liar, menjual pasir galian, dan mengeksploitasi alam.
“”Sidang Lanjutan: Saksi Justru Membela Hendi
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (06/07/3025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Andy Sutikno (Sekretaris Panitia Pembangunan Jalan) dan Waldi Taufik Almubarok (pemilik alat berat).
Kedua saksi menegaskan bahwa aktivitas di Kampung Talaga, Desa Palasari, hanya perbaikan akses jalan**, bukan pertambangan ilegal. Jalan tersebut menghubungkan Desa Palasari dengan Desa Batu Lawang, sekaligus akses menuju mushola dan pemakaman umum yang sempat longsor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kuasa Hukum: “Tuduhan Mengada-ada!”
Kuasa hukum Hendi, Yus Dharman, SH., MM., M.Kn, dan Yusri Palammai, SH., M.Kn dari Pusat Bantuan Hukum Forum Advokasi Indonesia (PBH-FAPI), menyatakan bahwa saksi-saksi JPU justru meringankan posisi Hendi.
“Sesuai KUHAP, JPU berhak menghadirkan saksi, tapi tidak satupun yang memberatkan. Justru mereka membuktikan ini hanya perbaikan jalan,” tegas Yus Dharman.
Ia juga mempertanyakan tuduhan berdasarkan Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang dinilai tidak relevan. Ini kasus perbaikan jalan, bukan tambang liar. Semoga hakim bijaksana dan Hendi segera dibebaskan,”tambahnya.
Penulis : Bah Dani
Editor : Kusnandar