instagram youtube
logo

 

Hendi Suhendi Ditahan 6 Bulan Gara-gara Buka Akses Jalan untuk Warga

- Penulis

Wednesday, 16 July 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JARINGAN HUKUM //  Niat baik tak selalu berbuah manis. Itulah yang dialami Hendi Suhendi (58), warga Kampung Tegalega RT/RW 001/009, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Hendi berniat membuka akses jalan untuk kepentingan umum dengan menyewa alat berat secara barter—pasir hasil pengerukan jalan ditukar dengan jasa alat berat. Namun, alih-alih mendapat dukungan, ia justru mendekam di penjara sejak Desember 2025 dengan tuduhan pertambangan liar, menjual pasir galian, dan mengeksploitasi alam.

“”Sidang Lanjutan: Saksi Justru Membela Hendi
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (06/07/3025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Andy Sutikno (Sekretaris Panitia Pembangunan Jalan) dan Waldi Taufik Almubarok (pemilik alat berat).

Kedua saksi menegaskan bahwa aktivitas di Kampung Talaga, Desa Palasari, hanya perbaikan akses jalan**, bukan pertambangan ilegal. Jalan tersebut menghubungkan Desa Palasari dengan Desa Batu Lawang, sekaligus akses menuju mushola dan pemakaman umum yang sempat longsor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kuasa Hukum: “Tuduhan Mengada-ada!”
Kuasa hukum Hendi, Yus Dharman, SH., MM., M.Kn, dan Yusri Palammai, SH., M.Kn dari Pusat Bantuan Hukum Forum Advokasi Indonesia (PBH-FAPI), menyatakan bahwa saksi-saksi JPU justru meringankan posisi Hendi.

“Sesuai KUHAP, JPU berhak menghadirkan saksi, tapi tidak satupun yang memberatkan. Justru mereka membuktikan ini hanya perbaikan jalan,” tegas Yus Dharman.

Ia juga mempertanyakan tuduhan berdasarkan Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang dinilai tidak relevan. Ini kasus perbaikan jalan, bukan tambang liar. Semoga hakim bijaksana dan Hendi segera dibebaskan,”tambahnya.

Facebook Comments Box

See also  Kejaksaan negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka Berinisial DG Dan MIH Atas Dugaan Korupsi PJU

Penulis : Bah Dani

Editor : Kusnandar

Berita Terkait

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.
PLT Kepala Kampung Yammua Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa
Kejaksaan negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka Berinisial DG Dan MIH Atas Dugaan Korupsi PJU
Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi
Jejak Jurnalisme Investigasi di Polres Mojokerto
Ketahuan Curi HP Majikan, Seorang IRT Dibawa Kepolisian
DibawahTekanan dan Ancaman, Gadis dibawah Umur Kini Terancam
Salah Satu Bank Emok PNM Mekaar Cipanas Berulah, Nasabah Resah,!?
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 8 August 2025 - 12:07 WIB

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.

Friday, 25 July 2025 - 07:56 WIB

PLT Kepala Kampung Yammua Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa

Thursday, 24 July 2025 - 17:36 WIB

Kejaksaan negeri Cianjur Tetepkan 2 Tersangka Berinisial DG Dan MIH Atas Dugaan Korupsi PJU

Monday, 21 July 2025 - 13:25 WIB

Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi

Wednesday, 16 July 2025 - 19:15 WIB

Hendi Suhendi Ditahan 6 Bulan Gara-gara Buka Akses Jalan untuk Warga

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kasus Persidangan ARM diduga ada Kejanggalan terkait Saksi.

Friday, 8 Aug 2025 - 12:07 WIB